Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019

Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk objektivitas penilaian kelayakan dalam menentukan besaran organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan mendasarkan pada beban kerja, tugas, dan fungsi, perlu disusun klasifikasi organisasi rumah sakit Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa klasifikasi organisasi rumah sakit Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022


Standar program Fellowship Audiologi Bayi dan Anak Komprehensif Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen