Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan
Konsiderans
bahwa pakaian dinas pegawai negeri sipil kantor kesehatan pelabuhan merupakan identitas pegawai dalam pelaksanaan tugas di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/PER/VI/2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/PER/VI/2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan teknis pelaksanaan tugas pegawai kantor kesehatan pelabuhan di lapangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 318 Tahun 2024
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024-2029
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 168/KKI/KEP/VII/2023
Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 tentang Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI/MPR/1998
Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi