Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pemahiran dan pemandirian dokter dan dokter gigi yang baru lulus program profesi dokter atau dokter gigi, perlu diselenggarakan program internsip;
bahwa penyelenggaraan program internsip merupakan penempatan wajib sementara dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
bahwa ketentuan penyelenggaraan program internsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 127 Tahun 2023
Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017
Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019