Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penugasan khusus tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, maupun daerah lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
bahwa Penugasan Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan di masyarakat dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2021
Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/X/2020
Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2017
Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai