Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015

Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia


Ditetapkan: 18 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum


Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai