Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 15 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk objektivitas penilaian kelayakan dalam menentukan besaran organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan mengedepankan pelayanan kesehatan paripurna dan kinerja keuangan rumah sakit yang sehat dan sejalan dengan penerapan deeselonisasi, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa untuk menyesuaikan klasifikasi organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

  3. bahwa penyesuaian klasifikasi organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/725/M.KT.01/2022 tanggal 15 Juli 2022;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Ortopedi Tulang Belakang


Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara


Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)