Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Ditetapkan: 4 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan pola tarif yang sebelumnya dikenakan pola tarif bukan uang kuliah tunggal menjadi pola tarif uang kuliah tunggal terhadap penerimaan negara bukan pajak berupa sumbangan penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, terdapat potensi selisih bayar tarif penerimaan negara bukan pajak berupa sumbangan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020;

  2. bahwa perbedaan pola tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi pertimbangan tertentu untuk mengenakan tarif tertentu untuk menghindari terjadinya selisih bayar total biaya pendidikan mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan pertimbangan tertentu Menteri Kesehatan dapat mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan persetujuan Menteri Keuangan;

  4. bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-655/MK.02/2021 tanggal 29 Juli 2021 telah diberikan persetujuan terhadap usulan pengaturan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas sumbangan penyelenggaraan pendidikan mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun 2018/2019 dan Tahun 2019/2020;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah


Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum