Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2048 Tahun 2011 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan institusi kesehatan yang berprestasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2023
Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2021
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik