Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2021

Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon


Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 828

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Menteri Kesehatan mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon;

  2. bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2021, tanggal 15 Juni 2021, telah diberikan persetujuan terhadap pengaturan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha untuk Penerbitan Buku


Pengisian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022