Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011

Keselamatan Pasien Rumah Sakit


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 541

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017
    Keselamatan Pasien

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta


Praktik Hortikultura yang Baik


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi


Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh


Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai