
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017
Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2020
Rencana Strategis Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020-2024