Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013

Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu


Ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 441
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Pengelolaan Keuangan Daerah


Tata Niaga Komoditas


Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Rencana Strategis Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020-2024