Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rawat jalan yang lebih cepat dan lebih nyaman perlu dibuka kesempatan rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan eksekutif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk memberikan pelayanan rawat jalan eksekutif yang lebih cepat, nyaman, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 186/HK/2022
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2023
Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika