Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 16 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa identitas Kementerian Kesehatan berperan sebagai employer branding yang menggambarkan suatu kesatuan identitas yang dibangun di lingkungan Kementerian Kesehatan.

  2. bahwa untuk employer branding, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Premi dan Denda atas Kekurangan dan/atau Keterlambatan Pembayaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan


Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia


Standar Program Fellowship Kedokteran Perkotaan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Standar Layanan Informasi Publik