Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2012
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman