Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 KM2 (Seratus Kilometer Persegi)
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik perlu menetapkan standar perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022
Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018
Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2016
Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 180/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Kardioserebrovaskular