Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 906
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II


Pengaturan dan Pengawasan Moneter


Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut


Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)