Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, instansi pembina mempunyai tugas menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pengelola ekosistem laut dan pesisir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2022
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu