Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2017

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Ditetapkan: 9 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu mengatur pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib


Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah


Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan