Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2017
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu mengatur pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kedokteran Penyakit Kronis Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 227 Tahun 2022
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Periode Tahun 2022-2026
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2021
Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2022
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau