Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-KPT/01/KPU/VIII/2021
Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
