Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 854

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023
    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyamaan persepsi dan keseragaman dalam penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional pengendali hama dan penyakit ikan, serta menindaklanjuti Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional pengendali hama dan penyakit ikan dan angka kreditnya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Pariwisata Palembang


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki


Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden