Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, perlu dilakukan perubahan terhadap tanda bukti kelulusan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016
Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 84 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha