
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2019
Penyelenggaraan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur penyelenggaraan serah simpan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/_atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019
Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum