Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016

Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan: 18 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan identitas pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah


Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023


Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa