Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 30 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pelaksanaan Anggaran Jasa Mediator Eksternal di Pengadilan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta