Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020

Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 pada Bulan Oktober-Desember


Ditetapkan: 10 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan madidihang (Thunnus albacares) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 pada Bulan Oktober-Desember;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah


Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari


Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup


Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat