Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2019

Pengisian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 791

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas dan guna menjaring calon-calon potensial dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, perlu mengatur pengisian dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2015 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia aparatur dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengisian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat