Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan, pencatatan, dan pendokumentasian benda muatan kapal tenggelam.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam perlu pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/350/2020
Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian