Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019

Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan


Ditetapkan: 6 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan Hasil Perikanan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari Luar Negeri dan dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, belum sepenuhnya dapat mengakomodir kebutuhan terkait dengan berkembangnya kegiatan karantina ikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum


Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara


Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional