Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Jenis: Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perlu dilakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015
Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2023
Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan