Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 607
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, perlu menyusun pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik


Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020-2024


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Perhubungan