Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat, perlu adanya dukungan pelaksanaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang sesuai dengan perkembangan teknologi;
bahwa pelaksanaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Penyusunan Pedoman Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan