Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyuluh Hukum;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyuluh Hukum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019
Pedoman Peran Serta Media Komunitas dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1869/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 284 Tahun 2023
Penahapan Pelaksanaan Pelaporan Pengelolaan Obat dengan 2D Barcode Metode Otentifikasi oleh Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian