Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021

Standar Layanan Bantuan Hukum


Ditetapkan: 29 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas;

  2. bahwa untuk menjamin pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara berkualitas dan memenuhi asas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun standar layanan bantuan hukum yang dituangkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Layanan Bantuan Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai


Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram


Peran Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Pembelajaran di Tempat Kerja


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur