Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021

Standar Layanan Bantuan Hukum


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 97

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas;

  2. bahwa untuk menjamin pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara berkualitas dan memenuhi asas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun standar layanan bantuan hukum yang dituangkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Layanan Bantuan Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan


Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi


Status Jabatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia