Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing ;
bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu mengatur syarat lain, tata cara, dan pengangkatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2014 tentang Pemberian Rekomendasi bagi Perusahaan di Kawasan Berikat untuk Melakukan Penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi