Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021

Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian


Ditetapkan: 10 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung terselenggaranya penyidikan tindak pidana keimigrasian yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menyusun tata cara penyidikan tindak pidana keimigrasian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten


Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat


Tata Cara Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikoterapi Kedokteran