Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karier Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/18/PADG/2021
Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2019
Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat