Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023

Visa dan Izin Tinggal


Status: Diubah
Ditetapkan: 22 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (3), Pasal 92 ayat (3), Pasal 103 ayat (3), Pasal 108, Pasal 115 ayat (2), Pasal 141 ayat (2), Pasal 142 ayat (3), Pasal 147, Pasal 153 ayat (3), Pasal 156 ayat (2), Pasal 158 ayat (3), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164, Pasal 169, Pasal 171C ayat (4), dan Pasal 171D ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Visa dan Izin Tinggal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak


Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2023


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Profil Secara Wajib