Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan telah diterapkannya sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maka penyampaian data pengesahan pendirian, persetujuan perubahan anggaran dasar serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan penerimaan pemberitahuan perubahan data badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan dilaksanakan secara elektronik;
bahwa penyampaian data secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pelaksanaannya tetap terdapat kesalahan cetak pada surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, dan basis data sistem administrasi badan hukum maka untuk meningkatkan tertib administrasi perlu diatur mengenai tata cara permohonan secara elektronik terkait perbaikan data badan hukum perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 88 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah