Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian


Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 647

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan di bidang Keimigrasian, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Batas Daerah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah