Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan di bidang Keimigrasian, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2017
Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024
Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pusat Statistik