Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 303

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016
    Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tarif tenaga listrik dengan memperhatikan kepentingan konsumen dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, perlu dilakukan perubahan periode pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan dan Pengawasan serta Pembayaran Subsidi Operasional Layanan Pos Universal


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah