
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tarif tenaga listrik dengan memperhatikan kepentingan konsumen dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, perlu dilakukan perubahan periode pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie di Aceh
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2018
Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2015
Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020
Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan