Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas di seluruh dayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyederhanakan perizinan usaha untuk mendorong investasi, perlu dilakukan penataan pengaturan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefid Petroleum Gas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022
Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 282/KEP/C3/2023
Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2018
Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 30/DSN-MUI/VI/2002
Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah