Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018

Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas


Ditetapkan: 21 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas di seluruh dayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyederhanakan perizinan usaha untuk mendorong investasi, perlu dilakukan penataan pengaturan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefid Petroleum Gas;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan


Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer