Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Hadir Insan Ombudsman Republik Indonesia


Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan


Asistensi Rehabilitasi Sosial