Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan: 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Maret Tahun 2024


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana