Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017

Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2022
    Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas harus mempunyai kompetensi pemerintahan;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan mengenai pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Produksi Ternak Ruminansia


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian