Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2022
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
Konsiderans
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas harus mempunyai kompetensi pemerintahan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan mengenai pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 14 Tahun 2019
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Produksi Ternak Ruminansia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian