Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi


Ditetapkan: 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Bungo yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022


Penetapan Stasiun Televisi dan Radio Penyiaran Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024