Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan


Ditetapkan pada tanggal 24 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1287

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau dan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia


Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam


Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung


Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik