Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Dalam Negeri sebagai pencipta arsip diberikan kewenangan untuk menetapkan klasifikasi keamanan dan akses arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan di Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019
Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Banten Tahun 2020-2040