Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1350
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan


Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah