Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali


Ditetapkan: 11 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok Provinsi Jawa Barat


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan


Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa