Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan: 27 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Blitar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup


Pengelolaan Barang Milik Negara pada Wilayah Ibu Kota Nusantara


Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat