Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/IV/2019
Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 69/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Clinical Shoulder and Elbow Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/OT.140/4/2007
Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara