Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1279

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur


Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001


Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024