Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1279
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten


Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah


Badan Pengelola Keuangan Haji


Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik